Kamis, November 21, 2024

Bapenda Jabar Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober-November 2024

Baca Juga

Jawa Barat, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama dua bulan, mulai Oktober hingga November 2024.

Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Tiga Sekolah di Ciamis Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2024

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda Jabar mencakup lima aspek yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2. Pembebasan denda pajak kendaraan,
  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II),
  4. Pembebasan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya,
  5. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.

Khusus untuk pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun tunggakan, ditambah satu tahun berjalan, dengan syarat semua ketentuan terpenuhi.

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang terlambat membayar pajak.

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan dari Bapenda Jabar

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan hasil evaluasi dari program diskon 10 persen yang diterapkan di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

Selain itu, pemutihan ini merupakan tindak lanjut dari diskon BBNKB I sebesar 10 persen bagi pembeli kendaraan baru pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.

“Banyak masyarakat yang berharap program pemutihan ini kembali diadakan. Setelah melakukan evaluasi, kami sepakat untuk memberlakukannya selama dua bulan hingga November,” jelas Dedi.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.

“Dampaknya sangat positif. Dari sisi kepatuhan masyarakat meningkat, pendapatan daerah juga terjaga, dan masyarakat merasa terbantu dengan adanya keringanan,” kata Dedi.

Baca Juga: Pelaku IKM Ciamis Dapat Pelatihan Digital Marketing dari DKUKMP dan Shopee

Dedi berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya dan menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya Bapenda dalam menyeimbangkan antara kebijakan penegakan hukum dan keringanan bagi masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami bersama kepolisian menggelar operasi gabungan. Sekarang kami berikan kebijakan pemutihan sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan aturan dan memberikan keringanan,” ujar Dedi Taufik.

Dedi juga optimis program pemutihan akan berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dua tahun terakhir, program serupa telah dimanfaatkan oleh lebih dari dua juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42,67 persen.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini dengan baik demi mendukung pembangunan Jawa Barat,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Patakaharja

Ciamis, galuh.id - BPBD Kabupaten Ciamis salurkan bantuan untuk korban terdampak banjir di Dusun Langensari RT 010/RW 004, Desa...

Artikel Terkait