Berita Ciamis, galuh.id – Bawa gadis ke hotel pemuda berinisial AY (22) warga Kecamatan Ciamis terciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.
Unit PPA Polres Ciamis menciduk pemuda tersebut lantaran telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku kami ciduk karena telah melakukan persetubuhan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal di Mapolres Ciamis, Jumat (16/4/2021).
Afrizal menjelaskan, aksi persetubuhan kepada korban yang masih berstatus pelajar tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu.
“Saat itu pelaku mengajak korban ke sebuah kamar hotel,” ujarnya.
Polisi menangkap pelaku bawa gadis ke hotel tanpa adanya perlawanan. Penangkapan tersebut pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 WIB di Dusun Karangtengah, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016.
Yaitu Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya kejadian tersebut, Afrizal meminta peran orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Hal ini supaya tidak menjadi korban tindakan asusila maupun pencabulan.
“Jadi peran orang tua sangat penting pada kondisi seperti ini, hal ini juga supaya anak bisa jauh dari tindakan kejahatan,” pungkas Afrizal. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi