Ciamis, Galuh.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis bersama Polres Ciamis, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Ciamis melakukan operasi gabungan penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan-jalan Protokol kabupaten Ciamis pada Kamis siang (1/11/2018).
Penurunan APK berupa baliho dan spanduk ini dilakukan karena pemasangan APK Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di jalan-jalan protokol ini melanggar Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur agar pemasangan peraga kampanye disesuaikan dengan etika, estetika dan tata ruang.
Menurut Uce Kurniawan, ketua Bawaslu kabupaten Ciamis walaupun pemasangan spanduk kampanye dipasang di depan rumah pribadi, tetapi karena berada di jalan protokol tetap akan diturunkan. Termasuk juga APK yang dipasang di pohon-pohon.
Uce menambahkan jika penurunan APK ini tidak serta merta dilakukan, tetapi sudah melalui sosialisasi termasuk teguran pada partai politik yang tetap memasang APK di jalan protokol maupun di pohon-pohon. Bawaslu telah menghimbau kepada parpol untuk menurunkan APK secara sukarela.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum baik Pilpres maupun Pileg. Yang mengeksekusi Satpol PP dan Bawaslu mengawasi. Jadi penertiban ini sudah memberikan warning terlebih dulu,” terang Uce.
Bawaslu juga melibatkan Polres Ciamis karena menurutnya masih ada Parpol yang mengajukan protes dan berdalih telah meminta izin untuk memasang APK.
“Ketika dicek ternyata tidak ada izin, bahkan secara lisan pun tidak ada,” jelas Uce.
Selain di kecamatan Ciamis, pembersihan APK ini juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan diantaranya Sindangkasih, Baregbeg, Cikoneng, Cijeungjing. Semua APK dibersihkan tanpa terkecuali, hal ini dilakukan agar tiap peserta berkompetisi secara fair dalam Pemilu 2019.
“Ini untuk menciptakan keadilan di antara para kontestan peserta pemilu. Supaya mereka fair dalam berkompetisi di Pemilu 2019,” tegas Uce.
(Arul/K.P Latief)