Berita Ciamis, galuh.id – Bawaslu Ciamis Jawa Barat mengeluarkan sejumlah catatan penting terkait proses rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara), Minggu (11/08/2024).
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten di Aula BKPSDM Ciamis.
Pemimpin rapat pleno tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, dan turut hadir anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Selain itu hadir juga Pj Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda dan perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ciamis.
Kemudian hadir juga para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam pelaksanaan pleno, setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa pengawasan melekat yang pihaknya lakukan bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Ciamis 2024.
Kemudian, cermati kembali terkait perbedaan jumlah di BA DPHP tingkat kecamatan dengan BA DPHP tingkat kelurahan/desa.
“Dan pastikan dalam menginput memperhatikan unsur kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan kembali dalam penginputan,” tutur Jajang.