Jumat, September 20, 2024

Bawaslu Ciamis Jelaskan Catatan Soal Rekapitulasi DPS Pilkada 2024

Baca Juga

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyerukan agar KPU Kabupaten Ciamis dan jajarannya tidak bersikap anti kritik.

Menurut Jajang, saran dan rekomendasi yang diberikan harus segera tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga.

“Selagi dinamikanya sehat, itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih,” ujar Jajang.

Rekapitulasi DPS, Pilkada Ciamis Ditetapkan 963.203 Pemilih

Setelah melakukan pencermatan dan klarifikasi, akhirnya menetapkan DPS Kabupaten Ciamis dengan jumlah 963.203 pemilih, yang terdiri dari 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan.

Data tersebut tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Selain itu, Jajang juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi selama proses pengumuman DPS yang akan berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

Bawaslu pun mengimbau kepada jajaran KPU Ciamis agar DPS yang sudah penetapan dapat publikasikan di papan pengumuman RT/RW atau di kantor kelurahan/desa selama 10 hari.

Selanjutnya, DPS yang sudah penetapan harus diumumkan secara urut berdasarkan abjad.

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ini Kesaksian Warga Soal Kecelakaan Maut di Neglasari Kota Banjar

Berita Banjar, galuh.id - Warga memberikan kesaksian soal terjadinya kecelakaan maut di Neglasari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, mengakibatkankorban...

Artikel Terkait