Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, Jawa Barat, tegaskan larangan keberpihakan Kepala Desa (Kades) terhadap salah satu calon di Pilkada 2024.
Bawaslu pun meminta kepada masyarakat ikut mengawasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Ciamis berjalan kondusif dan sukses tanpa ekses.
Pernyataan tegas tersebut Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin ungkapkan kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Panwascam Banjarsari, Senin (29/07/2024).
“Kepala desa harus menjaga, jangan sampai memperlihatkan apalagi terang-terangan memperlihatkan keberpihakan dan pilihannya terhadap salah satu calon, itu tidak boleh,” kata Jajang.
ASN dan Kades, lanjutnya, merupakan pejabat publik yang harus bersikap netral meski memiliki hak pilih.
Selain itu, yang harus bersikap netral yakni perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jajang menyampaikan, jika menemukan pejabat publik tersebut tidak bersikap netral, apalagi melakukan penggiringan terhadap salah satu calon, maka akan mendapat sanksi tegas.
Pihaknya pun mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi perjalanan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.