Jumat, November 22, 2024

Bawaslu Ciamis Tegaskan Larangan Keberpihakan Kades di Pilkada 2024

Baca Juga

“Apabila masyarakat menemukan pejabat publik tidak bersikap netral, silahkan laporkan saja ke Panwas atau bisa langsung ke Bawaslu. Insya allah akan kita proses laporan tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu dugaan tidak netral ialah menghadiri kampanye calon dan melakukan foto bersama dengan calon tersebut.

Kemudian mengenakan pakaian salah satu calon yang kemudian mempublikasikan ke masyarakat, baik secara langsung atau lewat medsos.

“Itu semua merupakan dugaan pelanggaran. Maka jika masyarakat menemukan hal seperti itu silahkan laporkan, kita akan proses,” bebernya.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Ciamis mengaku sudah melakukan beberapa langkah agar ASN, kepala desa dan perangkatnya bersikap netral.

“Terkait netralitas ASN, Kades, aparatur desa dan BPD, kita sudah dua kali menyampaikan surat himbauan ke Pj Bupati dan surat khusus ke DPMD Ciamis supaya pejabat publik bersikap netral,” jelasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait