Rudi pun berharap setelah penertiban ini, jangan ada lagi APK yang terpasang di tempat ataupun lokasi yang tidak sesuai peraturan.
Semua peserta Pemilu harus ikuti aturan serta pemasangan harus sesuai perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu Kota Banjar mengimbau kepada partai politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye, terutama kampanye yang melalui pemasangan APK,” tutur Rudi.
Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, penertiban APK ini bagi yang melanggar peraturan.
Terutama di fasilitas perlengkapan jalan, sarana pemerintah, fasilitas umum, tempat ibadah dan juga tempat pendidikan.
“Saat ini kami masih dalam proses penertiban, jadi belum bisa memastikan berapa jumlah APK yang tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Fera juga mengimbau supaya ke depannya para ketua partai politik, para caleg dan timses lebih tertib lagi dalam memasang APK dan ikuti semua aturan ketetapan. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi