Berita Ciamis, galuh.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menyalurkan program bantuan tunai bagi masyarakat rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Dari tahun 2016 hingga 2021, Baznas Ciamis telah menyelesaikan pembangunan 584 rutilahu yang tersebar di Kabupaten Ciamis.
“Dananya berasal dari infak Rp 2.500 yang berbarengan dengan zakat fitrah setiap tahun,” ujar Wakil III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Ciamis, H. Didin Sa’adudin, Jumat (27/5/2022).
Didin menerangkan, besaran infak tersebut sebelumnya telah ditentukan melalui rapat bersama para tokoh maupun Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, meski tidak ada aturan standar/ketentuan untuk nominal, namun penentuan jumlah infak tersebut agar lebih memudahkan dari segi administrasi.
Baznas Mendorong Masyarakat Agar Lebih Aktif Dalam Berinfak
Hasil infak Rp. 2.500 tersebut dikelola UPZ DKM, UPZ Desa, UPZ Kecamatan sebesar Rp 500/UPZ. Sedangkan sisanya Rp 1.000 oleh Baznas Ciamis untuk program Rutilahu.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa program rutilahu yang diturunkan pemerintah tidak semua dapat tercover,” ujar Didin.
Sehingga melalui rapat bersama, lanjutnya, Baznas Ciamis salurkan bantuan dan ikut andil dalam membantu program rutilahu tersebut.