Berita Ciamis, galuh.id – Ormas BBC DPC Banjarsari Ciamis memasang selebaran aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tempat – tempat strategis di wilayah Kecamatan Banjarsari, Rabu (6/5/2020).
Selebaran yang dipasang Ormas BBC merupakan aturan pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemda Ciamis, Jawa Barat.
Ketua BBC DPC Banjarsari Ciamis, Untung Suryadi mengatakan, dirinya sengaja memasang aturan tersebut agar masyarakat Banjarsari bisa mengetahui aturan pelaksanaan PSBB Kabupaten Ciamis.
“Ini merupakan upaya kami dalam mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemda Ciamis,” ujarnya.
Selebaran tersebut, kata dia, didapat dari Humas Kabupaten Ciamis yang dibagikan melalui media sosial.
“Humas Kabupaten Ciamis melalui akun resminya di medsos membagikan aturan pelaksanaan PSBB, kemudian kami cetak untuk dibagikan kembali ke masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, tidak semua masyarakat pengguna medsos, apa yang mereka lakukan agar pesan Humas Kabupaten Ciamis bisa sampai ke seluruh masyarakat. Terutama bagi warga Banjarsari.
“Tempat yang dipasang selebaran aturan PSBB merupakan tempat yang kami anggap strategis seperti pasar, terminal. Selain itu toko modern/toko swalayan dan tempat umum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu Sekjen BBC DPC Banjarsari, Usep Nugraha atau yang lebih dikenal dengan panggilan Aang Jalaludin menambahkan, pelaksanaan PSBB di hari pertama ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti aturan.
“Seperti halnya ada salah satu toko modern/toko swalayan yang jam tayangnya seperti hari-hari biasa. Itu mungkin belum tahu aturan pelaksanaan PSBB,” katanya.
Ia berharap dengan dipasangnya selebaran tersebut, masyarakat akan mengerti dan mengetahui aturan selama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Ciamis.
“Mudah-mudahan saja ikhtiar Pemda Ciamis ini bisa memutus sebaran Covid-19,” tandasnya. (GaluhID/Uus)