“Rokok ilegal ini dijual di bawah Rp10 ribu per bungkusnya. Dari 30 ribu batang rokok yang kami amankan, berarti 1.500 bungkus. Kerugian negara bisa mencapai puluhan juta,” katanya.
Selain itu, Endra pihaknya akan terus berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi
- Advertisement -