Berita Ciamis, galuh.id – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil meringkus pria pelaku pencabulan anak tiri di wilayah Baregbeg Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku pencabulan berinisial AS (42) warga Desa Mekarjaya yang merupakan ayah tiri dari korban.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengungkapkan modus pelaku mencabuli anak tirinya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
Tony mengatakan, pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan iming-iming agar mau menjadi pemuas hasrat seksnya.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah 7 kali melakukan perbuatan bejat itu sejak Desember 2021 silam.
“Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp 20-50 ribu. Kos-kos kosong samping rumah itu tempat kejadian pertama,” ungkap Tony saat rilis, Rabu (01/03/2023).
Penangkapan AS bermula dari adanya laporan seorang ibu yang mengetahui anaknya yang berusia 12 tahun telah melahirkan seorang bayi.