Minggu, November 24, 2024

Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis Hingga Melahirkan Bayi

Baca Juga

Anaknya itu hamil hingga melahirkan seorang bayi dari kelakuan bejat ayah tirinya.

Sat Reskrim Polres Ciamis pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa perlawanan,” ucap Tony.

Kelakuan bejat ayah tiri ini terungkap pada 21 Februari 2023 lantaran korban telah melahirkan bayi hasil perbuatan cabul pelaku.

“Dugaan ini diketahui pertama pada 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya melahirkan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya mencabuli anak tiri, tersangka AS terjerat UU tentang perlindungan anak.

Pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17/2016 Tentang Penetapan Perppu No.1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Tony. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait