Ciamis, galuh.id – Tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri, menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Peristiwa tersebut membuka mata banyak pihak tentang pentingnya standar keselamatan bangunan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau seluruh pengelola pesantren di Ciamis untuk segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PBG dan SLF bukan sekadar izin, tapi bentuk perlindungan terhadap penghuni bangunan. Kami ingin semua pesantren di Ciamis aman,” ujar Eka, Rabu (8/10/2025).
Kabupaten Ciamis terkenal sebagai kota santri dengan ratusan pesantren aktif. Namun, berdasarkan data DPMPTSP sejak tahun 2009 hingga 2025, baru 68 pesantren yang memiliki IMB atau PBG.
“Angka tersebut menunjukkan masih banyak bangunan pesantren yang belum memenuhi aspek legalitas dan keselamatan konstruksi. Kami mendorong pengelola pesantren segera mengurus PBG dan SLF agar ada kontrol teknis dan perlindungan hukum,” tegas Eka.
Ia menjelaskan, PBG merupakan persetujuan pemerintah yang memastikan bangunan sesuai dengan fungsi, tata ruang, dan persyaratan teknis.
Sedangkan SLF menandakan bahwa bangunan tersebut aman digunakan sesuai peruntukannya.
Kedua dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021d.
Dengan sistem yang kini lebih transparan dan berbasis daring melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.
Tragedi Pesantren Sidoarjo, Berikut Proses Penerbitan SPG
Eka menjelaskan, proses penerbitan PBG di Ciamis melibatkan lintas instansi untuk menjamin keamanan konstruksi:
Dinas PUPRP menilai aspek struktur dan kelayakan bangunan. DPRKPLH meninjau dampak lingkungan pembangunan.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama memastikan kesesuaian fungsi pendidikan keagamaan. Satpol PP mengawasi dan menertibkan bangunan tak berizin.
“Semua instansi bekerja sama untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan pesantren,” ungkap Eka.
Ia menambahkan, pengajuan PBG kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring dengan proses yang mudah dan transparan.
Lima langkah pengurusan PBG secara online:
1. Daftar akun di situs SIMBG.
2. Unggah dokumen teknis dan gambar bangunan.
3. Tim teknis DPMPTSP dan Dinas PUPRP melakukan verifikasi.
4. Lakukan konsultasi desain bersama tim ahli bangunan.
5. Setelah lolos verifikasi, PBG dan SLF diterbitkan secara resmi.
“Semua proses bisa terpantau langsung secara online. Tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Eka juga menyoroti banyaknya pembangunan pesantren secara bertahap tanpa perencanaan struktur matang, sehingga berisiko terhadap keselamatan penghuni.
“Dengan memiliki PBG dan SLF, bangunan pesantren akan melalui evaluasi teknis dari tenaga ahli. Legalitas bangunan bukan sekadar syarat administratif. Tetapi bentuk nyata penyelamatan nyawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pesantren yang memiliki PBG dan SLF akan memperoleh sejumlah manfaat, seperti:
Perlindungan hukum dan jaminan keamanan teknis. Kemudahan mengakses bantuan pemerintah atau CSR. Peningkatan kepercayaan masyarakat dan wali santri. Terhindar dari sanksi administratif.
“Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, DPMPTSP Ciamis siap memberikan layanan konsultasi gratis bagi pesantren agar bangunannya sah, aman, dan laik fungsi. Keselamatan santri adalah prioritas utama,” pungkas Eka. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
