Berita Jabar, galuh.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) gelar audiensi dengan Dewan Pers, bertempat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Rabu (11/3/2020).
Audiensi tersebut digelar untuk menindaklanjuti proses verifikasi SMSI sebagai syarat administrasi untuk menjadi konstituen Dewan Pers.
Proses verifikasi tersebut harus ditempuh SMSI untuk menjadi Konstituen Dewan Pers.
Kedatangan SMSI disambut langsung oleh anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhari.
Audiensi dihadiri oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, Wakil Sekretaris Yono Hartono, serta Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi, Bernardus Wilson Lumi.
Ahmad Djauhari mengatakan, keberadaan SMSI ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam melakukan verifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia.
Saat ini, kata Ahmad, ada sekitar 43.500 media siber (online) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kedepan saya harap, keberadaan SMSI bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” ujarnya.
Verifikasi faktual SMSI mencakup pemeriksaan akte pendirian organisasi serta kepengurusan cabang SMSI yang ada di daerah.
“Untuk lolos verifikasi faktual, minimalnya SMSI harus memiliki 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, menyampaikan data faktual pemutakhiran SMSI.
Pihaknya mengaku saat ini kepengurusan cabang SMSI di hampir seluruh provinsi tanah air, bertambah menjadi 31.
“Kita hari ini menyampaikan data faktual terkait kepengurusan SMSI. Saat ini, jumlah kepengurusan cabang kami bertambah jadi 31,” papar Firdaus.
Firdaus mengatakan, di bulan Maret ini, terjadi pemutakhiran data SMSI karena bertambah lagi satu cabang , yakni di provinsi Maluku.
Selain itu, Firdaus juga menyebut, persyaratan administrasi SMSI untuk menjadi konstituen Dewan Pers sudah lengkap.
“Persyaratan sudah lengkap, namun jika nanti ada yang harus diperbaiki, kami akan segera kembali memperbaikinya. InsyaAllah sudah tidak ada masalah” kata Firdaus. (GaluhID/Evi)