Pembubaran sekelompok pengendara motor itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarsari Polres Ciamis, AKP Ma’mun Murod.
Camat Banjarsari Drs. Dedi Iwa Saputra mengatakan, untuk mengurai massa pihaknya bersama unsur Muspika melakukan koordinasi. Setelah itu melakukan pembubaran.
Menurut Dedi, pengendara motor ditangkap kerena telah melanggar peraturan. Mereka sudah mengganggu ketertiban umum.
Selain berkerumun, mereka juga memakai knalpot bising pada kendaraannya.
“Kita tindak tegas bagi yang melanggar peraturan. Untuk masalah administrasinya kita serahkan ke kepolisian,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Banjarsari AKP Ma’mun Murod menjelaskan, penguraian massa dilakukan bersama seluruh elemen dengan bantuan warga menyisir ke titik simpul kemacetan.
“Kita juga menertibkan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Alhamdulilah bisa terurai,” ucap Ma’mun
“Tadi kita terpaksa lakukan tindakan tegas. Tindakan itu salah satu yang harus kita lakukan untuk mengurai massa agar bisa aman seperti sekarang ini,” imbuhnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi