Berita Jabar, galuh.id – Manajemen Bank BJB mendukung proses penegakan hukum kasus perbankan yang terjadi di Kantor Cabang BJB Indramayu.
Hukum kasus perbankan ini sedang dalam penanganan aparat Polres Indramayu. Oknum pegawai bank dan kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan
Proses perkaranya dalam perjalanan sudah kepolisian limpahkan ke kejaksaan dan menunggu jadwal sidang.
Hingga majelis hakim memutuskan perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di meja hijau.
Demikian hal tersebut oleh Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto ungkapkan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sikap terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum kata Widi, adalah hal yang harus dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan.
Bank BJB pun terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses pengungkapan perkara sebagai bentuk wujud ketaatan kepada hukum.
Perseroan pada prinsipnya telah melakukan dan menjalankan proses bisnis perusahaan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku.
Widi menjelaskan, prinsip CGV (Good Corporate Governance) adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya.
Prinsip GCV ini menurutnya sebagai pedoman etika tata kelola BJB yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan.
Selain itu, Bank BJB juga selalu melibatkan institusi atau lembaga pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan.
Pelibatan pengawasan eksternal ini yaitu di segala lini produk dan jasa layanan keuangan BJB. Hal itu agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (GaluhID/Evi)