Hal ini sesuai dengan alur pencairan BLT atau BSU yang sudah Kemnker jelaskan pada awal pencairan gelombang pertama.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi terlebih dahulu terhadap data calon penerima yang masuk.
Validasi ini akan berlangsung menjadi tiga tahapan dan akan menentukan apakah data calon peserta yang masuk sudah sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu data calon penerima yang lolos akan mereka salurkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai dengan petunjuk teknis, Kemanker memiliki kesempatan empat hari dalam melakukan checklist.
Kemudian data nomor rekening calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka serahkan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
Barulah KPPN akan menyalurkan data kepada bank penyalur atau BLT BPJS cair ke Bank Himbara sebelum akhirnya sampai ke nomor rekening pengguna.