Bahkan terdapat lebih dari 600 ribu data calon peserta yang gagal akibat tidak bisa dikonfirmasi ulang.
BLT BPJS Gelombang 2 Cair Akhir Oktober
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa banyaknya peserta yang tidak lolos diakibatkan oleh persyaratan dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut merupakan isi dari Pemenaker Nomor 14 Tahun 2020:
- Sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai dengan upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Termasuk Pekerja atau Buruh penerima Upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
Peraturan tersebut sudah menjadi kebijakan untuk menjadi salah satu peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai dari gelombang pertama.
Akan tetapi Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 ini juga menjadi patokan sebagai persyaratan untuk mengikuti program BLT BPJS gelombang 2.
Akan tetapi, sebelum memasuki gelombang 2 masih banyak PR yang wajib diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.