Bank penyalur yang dimaksud antara lain Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Namun Ida menerangkan bahwa rekening swasta seperti BCA tetap bisa menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini.
Penerima BLT BPJS yang Memanipulasi Data Terkena Sanksi
Seperti informasi yang beredar, bahwa masing-masing peserta akan menerima dana bantuan senilai Rp 2,4 juta. Dana tersebut akan dibagi dalam empat bulan dicairkan dalam dua termin, yaitu Rp 1,2 juta per dua bulan.
Karena uang yang diberikan tergolong besar, maka tak heran jika banyak yang melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana bantuan tersebut.
Namun pihak Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan akan tetapi menerima bantuan, diwajibkan untuk mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara
Bahkan dalam siaran pers virtual pada Selasa, 8 September 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut menjadi peringatan bagi setiap perusahaan maupun pekerja yang ingin mendapatkan bantuan namun belum memenuhi persyaratan.
Pihak Kemnaker mengharapkan dalam BLT BPJS Gelombang 2 segera cair ini, permasalahan yang terjadi pada gelombang pertama tidak terlulang kembali. (GaluhID/Hega)