Ada berbagai alasan dilakukan pencoretan tersebut, salah satunya adalah karena pekerja tersebut memiliki gaji atau penghasilan sebesar Rp 5 juta.
BLT BPJS Gelombang 2 Segera Cair Bulan November
Padahal dalam syarat yang sudah diatur pada Permenaker sudah dibelaskan bahwa peserta atau calon penerima bantuan langsung tunai harus berpenghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Adapun beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan dalam Pemenaker Nomor 14 Tahun 2020, antara lain:
- Tercatat sebagai warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tecatat sampai bulan Juni 2020.
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Berstatus buruh/pekerja penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Meski peraturan ini sudah disebar luaskan dan dipertegas oleh Kemenaker. Nyatanya masih banyak calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan, mulai dari nomor rekening pasif, nomor rekening tidak aktif, hingga status peserta BPJS yang sudah berakhir.
Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa pelaksanakan BLT BPJS gelombang 2 akan segera dilakukan. Rencananya gelombang ini akan dimulai ketika seluruh proses penyaluran dana pada gelombang 1 telah usai.
Setelah penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 selesai, pihak Kemenaker akan melakukan evaluasi kerja terkait pelaksanaan gelombang 1.