Meski waktu pencairan BLT BPJS tahap 2 ke setiap bank berbeda. Menaker Ida menjelaskan jika ada prosedur yang berbeda dalam proses penyalurannya.
Ida menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk melakukan pemadanan data dengan wajib pajak.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Ida.
Pemadanan data ini berlangsung karena Kemnaker menemukan pekerja yang menerima BLT BPJS pada tahap 1 namun memiliki gaji lebih dari Rp 5 juta.
“Kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima,” tambah ida.
Bagi pekerja yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dari Kemnaker, maka data mereka akan terhapus dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu hal tersebut tidak akan berlaku bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat pendaftaran. Mereka tetap akan menerima bantuan seperti prosedur yang sudah berlaku.
Karena BLT BPJS tahap 2 ke bank swasta tidak akan berlangsung lama, jadi pekerja tinggal menunggu proses pencariannya. (GaluhID/Hega)