Akibatnya sejumlah pekerja harus mengalami pengunduran transferan dana. Karena Menaker akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK sebelum melanjutkan prosesnya.
“Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tambahnya.
Data padanan dengan wajib pajak ini merupakan hasil rekomendasi dari KPK, yang nantinya akan terlihat mana pekerja yang memiliki gaji diatas Rp 5 juta per bulan atau sebaliknya.
Pihaknya memastikan jika pekerjaan yang tidak memenuhi syarat tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Padanan data tersebut sudah Kemnaker sampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Apabila sudah rampung, Kemnaker bisa melanjutkan ke proses selanjutnya dan segera melakukan transfer kepada para pekerja penerima BLT.
Ida berharap dengan adanya tindakan tersebut, hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan menerima dana subsidi gaji ini.