BLT Tahap 3 telat cair karena yang semula direncanakan Jumat, 11 September 2020 kini harus diundur. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan dan validasi data calon penerima bantuan. Alhasilan, bantuan langsung tunai bagi karyawan terpaksa diundur.
Ada kemungkinan pencairan bantuan langsung tunai akan dilakukan besok, Senin 14 September 2020. Selain proses pemeriksaan yang cukup lama, ternyata calon penerima bantuan tahap 3 lebih banyak dibanding tahap sebelumnya. Tentu saja Kemnaker membutuhkan tambahan waktu, karena jumlah data karyawan yang akan menerima bantuan tidak sedikit.
BLT Tahap 3 Telat Cair, Ini Alasannya
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa data calon penerima bantuan tahap 1 telah tercatat sebanyak 2,5 juta. Kemudian pada tahap 2 telah tercatat 2,5 juta dan pada tahap 3 sebanyak 3,5 juta. Data tersebut berisi informasi calon penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta.
Baca Juga: BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Segera Nama Anda!
Meski BLT Tahap 3 telat cair, Kemnaker punya waktu empat hari untuk mengecek ulang data calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan seperti pada tahap sebelumnya. Pengecekan ulang dilakukan bertujuan agar bantuan Rp 600 ribu disalurkan tepat sasaran.
Bahkan, Kemnaker pernah mencoret 1,77 juta data calon penerima karena tidak sesuai dengan Peraturan Menaker. Di antaranya ada yang terdeteksi sebagai rekening tidak aktif, ada pula yang ditemukan dua rekening dari bank berbeda.
Berapa Lama Proses Pencairan BLT?
Untuk kategori Bank Himbara yaitu BNI, BRI, dan Mandiri hanya membutuhkan waktu satu hari dalam menerima bantuan Rp 600 ribu. Pastikan Anda mengecek mutasi rekening besok, untuk memastikan BLT Tahap 3 telat cair atau tidak. Kemungkinan ada pemberitahuan lewat SMS, bisa juga tidak ada.
Sedangkan untuk proses pencairan bank non Himbara seperti BCA, Danamon, Maybank dan lainnya butuh waktu tambahan lagi sekitar lima hari. Perbedaan waktu yang lebih lama disebabkan karena dana harus di transfer dulu ke bank penyalur sebelum ditransfer ke rekening calon penerima.
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindarno berpendapat bahwa proses pencairan bantuan ke bank swasta perlu waktu lima hari. Meski BLT Tahap 3 telat cair, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan semua calon penerima akan menerima bantuan termasuk pemilik bank swasta.
Cara Cek Nama Penerima BLT
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak. Cara pertama bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile yang telah tersedia untuk Android, iOS, dan Blackberry.
Setelah mengunduh, Anda perlu melakukan registrasi dengan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga perlu memasukkan NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap untuk mendapatkan PIN.
Setelah mendapatkan PIN, peserta bisa login dengan memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Pilih Kartu Digital pada menu, kemudian akan diperlihatkan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan. Di bagian bawah akan terlihat status aktif atau tidak aktif.
Apabila BLT Tahap 3 telat cair, maka peserta bisa mengeceknya sendiri mulai tanggal 14 September 2020.
Cek Nama Penerima Lewat Website dan SMS:
- Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dari browser.
- Kemudian klik Registrasi untuk membuat akun.
- Isi formulir dengan memasukkan KPJ aktif, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Setelah berhasil registrasi, Anda akan mendapatkan PIN melalui email dan nomor hp yang didaftarkan.
Pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan melalui SMS. Pertama, kirim SMS dengan format DAFTAR(spasi)SALDO#NIK KTP#Tanggal lahir#nomor peserta#email (jika ada). Kirim ke nomor 08119115910, Anda juga bisa menggunakan format yang sama untuk registrasi via Whatsapp.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19, BP Jamsostek perlu melakukan validasi internal.
BLT Tahap 3 Telat cair karena data calon penerima kali ini lebih banyak dari tahap-tahap sebelumnya. Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk proses mengecek ulang dan masyarakat bisa mengecek nama penerima baik di aplikasi maupun SMS. (GaluhID/Elsa)