“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” ungkap Ida.
Salah satunya adalah banyaknya pekerja yang menerima bantuan subsidi pada termin pertama ternyata memiliki gaji lebih dari Rp 5 juta.
Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan syarat yang telah Kemnaker tentukan bagi para pekerja yang ingin mendapatkan subsidi gaji ini.
Setelah melakukan pembayaran pada termin 1, Kemnaker berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP untuk melakukan pemadanan data.
“Alhamdulillah, hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” tambah Ida dalam keterangan resminya.
BLT termin 2 cair, tentu belum merata ke seluruh pekerja yang terdaftar, meski begitu Kemnaker akan berupaya untuk menyelesaikan prosesnya sebelum akhir tahun 2020. (GaluhID/Hega)