Dengan mengeluarkan pernyataan seperti itu, Arteria tak mencerminkan seorang pejabat publik.
“Harusnya Arteria Dahlan dapat menghargai setiap perbedaan. Tidak elok bagi seorang anggota dewan berkata seperti itu,” ujar Nandi.
Padahal menurutnya, banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi. Baik formal maupun informal.
Nandi menegaskan, pernyataan Arteria Dahlan sangat berbahaya. Sebab bisa mengusik kesatuan dan persatuan bangsa.
Oleh karenanya, ia meminta supaya Arteria membaca kembali UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2 bahwa bahasa daerah itu dilindungi.
“Coba itu politisi suruh baca lagi Pasal 32 ayat 2 UUD 1945,” katanya.
Bunyi ayat 1 dalam pasal tersebut, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Kemudian, ayat 2 berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. (GaluhID)
Editor : Evi