JAKARTA, galuh.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BNI 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Nilai dividen tersebut setara dengan 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun pada tahun buku 2025.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen BNI dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham sekaligus menjaga kekuatan fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sejumlah keputusan strategis yang dihasilkan dalam RUPST menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan langkah penting untuk menjaga kinerja berkelanjutan sekaligus memperkuat fondasi permodalan perseroan ke depan,” ujarnya.
Alokasi Laba untuk Penguatan Modal
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui alokasi 35 persen laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif.
BNI Siapkan Buyback Saham
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi.
Okki menjelaskan kebijakan buyback tersebut akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya, buyback merupakan salah satu instrumen perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan.
“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” katanya.
Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan melalui penjualan kembali baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa.
Selain itu, saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai dan/atau pengurus perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik pemerintah menjadi saham Seri A Dwiwarna.
Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Okki menegaskan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Agenda Lain RUPST BNI
Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lainnya.
Di antaranya:
-
Pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025
-
Penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026
-
Penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026
Rapat juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) periode 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027.
Selain itu, pemegang saham menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta menegaskan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Melalui berbagai keputusan strategis tersebut, BNI optimistis dapat terus memperkuat fundamental bisnis sekaligus menjaga momentum pertumbuhan di tengah dinamika industri keuangan. (GaluhID/Tegar)
