Ciamis, galuh.id – Ada cerita menarik di balik Sidak narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis ke Lapas Ciamis. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditolak untuk masuk ke dalam Lapas saat akan meliput sidak narkoba pada Selasa (12/02/2019). Padahal, para wartawan tersebut sebelumnya diundang oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis.
“Selain petugas BNN tidak boleh masuk. Wartawan menunggu di sini (pos penjagaan) saja,” kata seorang sipir saat beberapa wartawan akan masuk bersama petugas BNN.
Sejumlah wartawan menunjukan kartu identitas mereka, tetapi tak digubris oleh Sipir yang menjaga pintu masuk Lapas. Alasannya, wartawan harus ada izin pimpinan untuk bisa masuk meliput sidak narkoba bersama petugas BNN.
Fahmi, salah seorang wartawan Harapan Rakyat mengatakan dirinya bersama wartawan Galamedia dan wartawan Fokus Jabar diberitahu oleh pihak BNN Kabupaten Ciamis bahwa hari itu akan dilakukan sidak narkoba dalam Operasi Bersinar 2019 dengan sasaran Lapas Ciamis.
Sayangnya, Fahmi bersama rekan-rekannya ditolak masuk oleh Sipir yang menjaga pintu Lapas, padahal Fahmi dan wartawan lainnya telah menunjukkan kartu identitas mereka.
“Saya bersama teman dari Galamedia izin untuk liputan di dalam Lapas, sayang saat saya minta izin ke petugas Lapas yang menjaga pintu masuk malah ditolak tanpa ada konfirmasi lagi,” kata Fahmi.
Sementara itu, dari pantauan Galuh ID yang bisa lolos masuk ke dalam Lapas Ciamis karena beriringan dengan Kepala BNN kabupaten Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, dalam sidak tersebut petugas menemukan barang bukti bukti alat komunikasi dan alat transfer uang.
Barang bukti tersebut berupa 4 buah handphone android, 2 handphone nokia seri lama, 24 Carger HP, modem andromax, 4 buah sim card dan Mesin EDC Bank Mandiri yang diduga digunakan untuk transfer sejumlah uang dalam berbagai transaksi yang dilakukan narapidana dari dalam penjara. Semua barang bukti tersebut berasal dari 22 kamar tahanan.
Barang bukti tersebut, kata Yaya secara aturan tidak boleh ada di dalam kamar tahanan, terutama alat komunikasi yang rawan digunakan untuk transaksi terlarang.
“Barang bukti ini belum diketahui pemiliknya, karena barang bukti ini ditemukan di kamar tahanan yang dihuni sekitar 20 orang tahanan, nanti akan dilakukan penyelidikan oleh pihak Lapas untuk mengetahui siapa pemiliknya,” kata Yaya, usai sidak narkoba BNN di Lapas Ciamis.
(Arul/K. Putu Latief)