Rabu, Desember 4, 2024

Bocah 12 Tahun di Banyumas Diperkosa 4 Kakek Hingga Hamil

Baca Juga

Orang tuanya kemudian bertanya kepada korban. Lalu, anak itu pun mengaku bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya.

Bocah 12 Tahun Korban Perkosaan Hamil 12 Minggu

Korban lantas menjalani pemeriksaan dan hasilnya ia tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu.

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian naas yang menimpa anak perempuannya ke pihak kepolisian.

“Awalnya mengetahui anaknya tidak menstruasi. Kemudian korban diperiksa dan ternyata hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,” jelas Agus.

Akibat perbuatannya, keempat kakek pelaku pemerkosa bocah 12 tahun di Banyumas itu terjerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Para pelaku terjerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Tanam Cabai

Ciamis, galuh.id - Polres Ciamis di bawah kepemimpinan AKBP Akmal, menunjukkan komitmen dukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari...

Artikel Terkait