Wanita bekerja saat ini sudah merupakan hal yang lumrah. Kebutuhan hidup yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah.
Hal itu dilakukan demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.
Seiring perkembangan zaman, masyarakat kini menilai bahwa pekerjaan wanita tak hanya membantu suaminya mengurus rumah tangga saja. Tapi mereka bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya.
Bahkan bisa bekerja sebagai wanita karir untuk mengaktualisasi keterampilan dan pendidikannya.
Islam sebagai agama yang adil telah menetapkan hak yang hilang dari wanita. Sebelum kedatangan islam dan setelahnya.
Islam menjamin bahwa wanita berhak memiliki harta. Begitu juga kepemilikannya atas harta tersebut. Termasuk dalam hal harta warisan sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisa: 7.
Wanita yang bekerja di luar rumah dikenal dengan sebutan wanita karir. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap wanita karir?
Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan, menjual atau menggadaikan hartanya.
Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja di luar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya yang mulia sebagai seorang ibu dan istri.
Tak ada pembantu maupun asisten rumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan peran ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya.