BPD dan Masyarakat Cicapar Ciamis Gelar Musdesus Pemberhentian Kades Imat Ruhimat

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Cicapar Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, bersama masyarakat menggelar Musdesus pada Rabu (09/07/2025) malam di aula desa setempat.

Musyawarah Desa Khusus itu sebagai tindak lanjut aksi demo ratusan warga pada siang harinya yang menuntut Kepala Desa (Kades) Cicapar Imat Ruhimat diberhentikan.

Musyawarah tersebut dipimpin langsung Ketua BPD Cicapar Endang Kartiwa, membahas tentang permberhentian kepala desa.

Dalam pelaksaaannya, Endang membacakan surat pernyataan atau petisi mosi tidak percaya terhadap Kades Cicapar Imat Ruhimat.

- Advertisement -

Ada beberapa poin dalam isi surat pernyataan tersebut antara lain mencoreng nama baik Desa Cicapar, menyalahgunakan wewenang dan kebijakan kepala desa.

Kemudian dugaan menyelewengkan dana desa untuk kepentingam pribadi, menggunakan dana desa untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan trading.

Selain itu tidak membayarkan upah kerja kepada petugas desa dan masih banyak lagi yang lainnya.

Endang mengatakan hasil Musdesus menyepakati bahwa Kepala Desa Cicapar yang saat ini dijabat oleh Imat Ruhimat diberhentikan.

- Advertisement -

“Surat permohonn pemberhentianya secepatnya akan di kirimkan ke bupati Ciamis melalui kecamatan,” kata Endang.

Musdesus Cicapar Desak APH Selidiki Dugaan Korupsi

Menurut Endang, BPD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa. Melainkan hanya menampung aspirasi masyarakat, kemudian memyalurkannya kepada yang berwenang yaitu bupati.

Endang menyampaikan, sebelum pelaksanaan musyawarah, Kades Cicapar Imat Ruhimat meminta penundaan Musdesus hingga ia datang.

“Pak Imat sempat menghubingi via WA agar menunda dulu musdesus, tapi masyarakat terus mendesak agar segera melaksanakannya,” ungkap Endang.

Sementara itu, Bemo Suwarno tokoh masyarakat desa setempat, mengaku puas hasil Musdesus yang menyepakati pemberhentian Imat Ruhimat dari jabatan kades.

Pihaknya pun berharap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya merespon permohonan warga Desa Cicapar ini.

“Kami mohon pak Bupati Herdiat yang terhormat merespon surat tersebut, kami sudah geram dan kesal,” ungkapnya.

Ia juga meminta dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunda-nunda soal dugaan korupsi yang Imat Ruhimat lakukan.

“Segera selidiki, jangan menunda-nunda lagi. Masyarakat sudah muak dan geram. Segera tetapkan tersangka dan tangkap,” pungkasnya.

Pantauan galuh.id, Musdesus yang membahas pemberhentian kades Cicapar ini mendapat penjagaan dari polisi dan TNI Koramil Banjarsari. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kecamatan Banjarsari. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait