Berita Banjar, galuh.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menanggapi petani di wilayahnya tidak mau membayar pajak, Selasa (3/9/2024).
Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana melalui Kabid Pendapatan, Jodi Kusmayadi mengatakan tidak ada kebijakan relaksasi bagi wajib pajak yang tidak mau bayar.
“Belum ada kebijakan soal itu, jika ada wajib pajak yang tidak mau membayar, itu akan jadi piutang,” katanya.
Meski demikian, Jodi mengatakan pada tahun 2024 ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa diskon dan penghapusan denda bagi wajib pajak.
“Dengan ketentuan nilai pajak kurang dari Rp 2 juta maka dapat diskon 10 persen. Diskon itu berlaku dulu dari 4 Maret sampai 31 Mei 2024,” jelasnya.
Selanjutnya untuk PBB-P2 di atas Rp 2 juta juga mendapat diskon 5 persen. Ketentuan itu berlaku pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2024 kemarin.
“Ketentuan diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang pembayarannya menggunakan non tunai melalui QRIS dan Virtual Account. Tapi periodenya sekarang sudah habis,” tuturnya.
Berita sebelumnya, petani di wilayah Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar tidak mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.