Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pertanahan Negara (BPN) kembali membagikan 338 sertifikat tanah melalui program Redistribusi untuk warga Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pembagian sertifikat tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Cibadak pada Sabtu 21/11/2020.
Sebelumnya pada tahap pertama, BPN Ciamis membagikan sebanyak 130 sertifikat. Pembagian sertifikat tahap pertama ini tepatnya pada bulan Desember tahun 2019.
Penjabat Sementara (Pjs) Desa Cibadak, Iyon Zain Trio Mulyono, mengatakan warga masyarakat sangat menanti-nantikan pembagian sertifikat tanah ini setelah melalui tahapan panjang.
“Alhamdulilah, setelah melalui tahapan panjang, akhirnya dapat terlaksana. Warga sangat menanti-nantikan pembagian sertifikat ini,” ucap Iyon Zain.
Iyon pun melanjutkan, tanah yang berstatus redis itu berada di Dusun Cibeureum RW 08. Wilayah tersebut merupakan peninggalan Belanda. Konon dulunya adalah perkebunan karet.
”Tanah itu merupakan peninggalan Belanda. Konon dulunya adalah perkebunan karet dan warga yang menggarap lahannya,” jelas dia.
Iyon pun berharap 338 sertifikat yang BPN serahkan dapat bermanfaat untuk warga penerima di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
BPN Bagikan 338 Sertifikat Tanah dari 445 Bidang
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Penataan Pertanahan BPN Ciamis, Iwa Kustiwa, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang sudah selesai cetak sebanyak 445 bidang tanah.
Namun yang BPN serahkan kepada warga baru 338 sertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 107 bidang, BPN pusat yang akan menyerahkannya pada saat kegiatan simbolik.
“Sebenarnya sertifikat yang sudah dicetak sebanyak 445 bidang. Namun yang kami berikan 338 bidang. Sisanya 107 bidang yang akan menyerahkan BPN pusat ketika kegiatan simbolik,” ucap Iwa.
Iwan pun menambahkan, di tahun 2020, BPN Ciamis telah meluncurkan 1000 sertifikat tanah dalam program Redistribusi di beberapa Kecamatan yakni Banjarasari, Banjaranyar, dan Jatinagara.
Untuk Kecamatan Banjarsari ada 2 Desa yaitu Cibadak dan Banjarsari. Kecamatan Banjaranyar 1 Desa yaitu Tanjungsari, dan di Kecamatan Jatinagara 1 Desa yaitu Cinta Nagara.
Dari pantauan galuh.id, saat pembagian sertifikat tanah, warga penerima wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Satgas Covid-19 dari Koramil Banjarsari serta Babinsa dan Babinmas. (GaluhID/Uus)