BSU Kemendikbud bagi para guru honorer telah cair sejak pekan lalu. Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bisa segera menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pencairan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pusladik) Abdul Kahar mengungkapkan, sejak Jumat lalu (20 November 2020) pihak Kemendikbud telah melaksanakan tahap pencairan.
“Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang),” Tutur Abdul pada Minggu, 22 November 2020.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Lakukan Ini Agar Dana Segera Masuk Rekening
Berdasarkan data terakhir, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 orang dari kalangan guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima bantuan subsidi senilai Rp 1,8 juta ini.
Jumlah ini terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga dari perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.
Sebagai informasi, tidak seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat menerima BSU Kemendikbud ini. Sebab, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi seperti berikut :
- Tenaga pendidik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan masih berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Bukan termasuk penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhitung hingga tanggal 1 Oktober 2020.
- Tidak termasuk sebagai peserta penerima bantuan semi bansos, seperti Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
- Tenaga honorer memiliki gaji atau penghasilan kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.