Setelah Terdaftar, unduh surat dari Info GTK tersebut dengan cara menekan tombol simpan atau cetak pada kanan layar website. Surat ini akan berbentuk dokumen PDF yang bisa guru honorer cetak sebagai dokumen pelengkap.
Lampirkan Dokumen Berikut Saat Melakukan Pencairan di Bank
Dalam melakukan pencairan bantuan subsidi upah dari Kemendikbud ini, para guru honorer harus menyiapkan beberapa dokumen atau berkas pelengkap seperti berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak tidak guru honorer tetap dapat menerima
- Surat Keputusan penerima BSU yang berasal dari Info GTK
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tertera materai dan tanda tangan.
Nantinya, dokumen ini bisa guru honorer serahkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Barulah dana bantuan sebesar Rp 1,8 akan masuk ke nomor rekening yang terdaftar.
Harap ingat, batas waktu pengaktifan dan pencairan bantuan subsidi upah untuk guru honorer ini hanya sampai 30 Juni 2021. Waktu yang panjang ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta dapat menerima bantuan.
Akan tetapi bila lewat dari tanggal tersebut, nantinya pihak Kemendikbud akan menarik kembali dana bantuan.
Selain itu, bantuan ini akan berlangsung dengan satu kali tahapan pencairan dan tidak akan terbagi per bulan seperti bantuan subsidi lain dari pemerintah.
BSU Kemendikbud ini akan tercairkan kepada para guru atau tenaga pendidik pada sekolah negeri dan swasta. Baik guru dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan dapat berkesempatan untuk mendapatkannya. (GaluhID/Hega)