Ciamis, Galuh.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah lll Ciamis kembali mengamankan satwa yang dilindungi, Jumat (05/07/2019).
Dede Nurhidayat selaku pengendali ekosisitem hutan menerangkan, satwa yang dilindungi serta diamankan di BKSDA Wilayah III Ciamis kali ini berjenis Buaya Rawa yang diserahkan dari warga Kabupaten Majalengka.
“Ini merupakan satwa yang sudah diserahkan oleh warga yang berasal dari Kecamatan Lewi Munding, Kabupaten Majalengka. Buaya ini diserahkan secara sukarela, dan bukan sebagai barang bukti yang sedang diproses secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, panjang buaya muara tersebut kurang lebih 2 M, dengan usia 4 tahun.
Serah terima buaya muara ini pada hari Senin, 1 Juli 2019, mungkin warga tersebut sudah menyadari serta tahu bahwa satwa ini dilindungi maka beliau menyerahkannya ke pihak negara melalui BKSDA Wilayah III Ciamis,” paparnya.
Rencananya buaya muara ini nantinya akan dilepas kembali sesuai habitatnya, tetapi sebelum dilepaskan, pihak BKSDA Wilayah III Ciamis akan menelitinya terlebih dulu.
“Akan dilihat dulu dari segi kesehatan serta perilakunya, jika nanti sudah layak untuk dilepaskan maka BKSDA Wialyah III Ciamis akan mengembalikan ke habitatnya,” tegasnya.
Dede menuturkan saat ini buaya disimpan di kantor BKSDA wilayah III Ciamis untuk dirawat sementara sebelum dilepaskan ke habitatnya.
“Kami setiap hari merawat buaya tersebut, agar kondisinya tetap sehat tidak terserang penyakit supaya pada saat nanti akan dilepas kondisinya sehat,” katanya.
Dalam kegiatan ini, BKSDA mengimbau masyarakat apabila menemukan hewan yang dilindungi agar segera menyerahkannya pada BKSDA di wilayah masing-masing. Tujuannya agar hewan yang dilindungi tidak punah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan hewan yang dilindungi oleh undang-undang, silahkan bawa ke kantor BKSDA atau ke aparat yang berwenang untuk ditangani lebih lanjut, agar hewan tersebut tidak punah,” pungkasnya. (galuh.id/Dede)