Sehingga atas dasar itulah Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan Perbup Nomor. 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menurut Herdiat untu mengoptimalkan potensi zakat dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Herdiat mengajak kepada para komisioner Baznas Ciamis untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.
“Mari kita layani masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan sejujurnya dan seadil-adilnya, jika semua itu diterapkan maka agniya, pengusaha sudah tentu akan percaya,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Baznas Ciamis Lili Miftah menjelaskan tujuan digelarnya silaturahmi temu dengan para pengusaha dan para aghnia.
“Silaturahmi dengan pengusaha dan aghnia ini merupakan salah satu upaya Baznas untuk meningkatkan dana yang dikelola demi kesejahteraan umat,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)