Bupati Tertibkan Jalur Tikus di Pantai Barat Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pangandaran, galuh.id – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengambil langkah tegas untuk menertibkan akses ilegal jalur tikus ke Pantai Barat Pangandaran.

Beberapa jalur tikus, yang sering kali jadi pintu masuk alternatif resmi ditutup. Kebijakan ini mencakup area Grand Pangandaran dan Blok Pamugaran Cikembulan.

“Di Grand Pangandaran, terdapat dua pintu besar yang semuanya kita tutup,” ujar Citra dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).

“Namun, kami tetap menyediakan akses untuk motor dan roda agar keperluan mendesak seperti mengarit tetap terakomodasi. Tapi, jangan sampai baru sehari tutup malah dirusak,” tambahnya.

- Advertisement -

Pihaknya mengambil langkah ini sebagai respon terhadap kebutuhan akses yang lebih terorganisir dan aman, terutama untuk mendukung fasilitas penting seperti ambulans.

“Di kawasan Grand Pangandaran terdapat makam, sehingga kami tetap membuka satu pintu untuk akses ambulans,” ungkap Citra.

Namun, tantangan muncul menjelang Lebaran, saat banyak warga yang mengunjungi makam melalui jalur tikus.

“Rencana ini cukup dilematis karena tradisi masyarakat untuk berziarah biasanya memanfaatkan jalur-jalur ini,” tuturnya.

- Advertisement -

Selain itu, Bupati Citra juga mengungkapkan rencana lain terkait penataan jalur di daerah Cikembulan.

“Akan ada penambahan satu pintu baru dekat Brillo Pizza, sementara pintu lama yang menuju Kampung Turis akan pindah ke lokasi sebelumnya. Ini kami lalukan agar akses menjadi lebih teratur,” jelas Citra.

Langkah penertiban jalur tikus ke Pantai Barat Pangandaran ini menunjukkan keseriusan Pemda dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Tanpa menghilangkan sentuhan budaya lokal dan kebutuhan warga. (GaluhID/Diana)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Diduga Curi Satu Dus Minyak Goreng di Pasar Banjarsari Ciamis, Seorang Perempuan Diamankan dan Dinasihati Pedagang

Seorang perempuan berusia sekitar 35 tahun diamankan oleh pedagang pasar Banjarsari, Ciamis, pada 2 Agustus 2026, karena diduga mencuri satu dus minyak goreng Bimoli. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Setelah diinterogasi, ia dilepaskan dengan nasihat.

Artikel Terkait