Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat berhasil menangkap DPO yang buron selama 13 tahun.
Penangkapan DPO dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Ciamis dan juga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejari Ciamis Yuyun Wahyudin menyampaikan, pada Kamis (9/12/2021) kemarin, tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan juga tim gabungan Kejaksaan Negeri Ciamis telah menangkap terpidana inisial IS.
IS merupakan terpidana tindak pidana korupsi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) pada tahun 2003. Ia lari dan menjadi buron selama 13 tahun sampai akhirnya diringkus Kejari Ciamis.
“Pada hari peringatan anti korupsi Kejaksaan Negeri Ciamis bersama tim gabungan telah berhasil menangkap buronan. Dia sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ciamis,” ungkap Yuyun, Jumat (10/11/2021).
“Pria 43 tahun ini diciduk petugas di Jalan Prof Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Desember 2021. Sekitar pukul 14.00 WIB,” lanjutnya.
Menurutnya, pada tahun 2003 nilai kontrak dari proyek Simda Kabupaten Ciamis sekitar Rp 3,4 miliar. Penegak hukum juga menegaskan terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690,-.
“Saat ini IS akan dibawa ke kantor Kejari Ciamis. Dilakukan eksekusi alias dijebloskan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” jelasnya.
Putusan dari Mahkamah Agung menyebutkan IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (GaluhID/Aldi)