Berita Banjar, galuh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat menegaskan kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih harus mundur bila maju Pilkada 2024, Jumat (2/8/2024).
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis, Caleg yang terpilih mesti mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.
“Caleg terpilih harus mengundurkan diri sebelum 22 September untuk ikut Pilkada Kota Banjar 2024,” jelasnya.
Hal tersebut berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri. Mereka harus mundur dari posisinya jika ingin berkontestasi di pemilihan kepala daerah.
“ASN, TNI dan Polri juga harus mengundurkan diri dari posisinya jika mereka maju Pilkada,” ucapnya.
KPU Kota Banjar menurur Mukhlis saat ini tengah melakukan berbagai kesiapan, salah satunya Rapat Koordinasi.(Rakor).
Mukhlis menyampaikan, Rakor tersebut antara pihaknya dengan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) di daerahnya.