Cara daftar BLT UMKM akan membantu Anda mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini merupakan salah satu program pemerintah Indonesia sebagai stimulus ekonomi Covid-19.
Dengan diadakannya bantuan UMKM ini diharapkan para pelaku usaha mikro bisa kembali menggerakkan ekonominya di tengah pandemi Korona. Hal ini akan membuat roda perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga: BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Segera Nama Anda!
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2021. Tentu hal ini akan sangat membahagiakan bagi seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia.
“Hal ini akan dilakukan jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landau,” kata Teten.
BLT UMKM ini diberikan secara cuma-cuma dan bukan berupa pinjaman yang diberikan. Masyarakat pelaku usaha mikro diharapkan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk bisa melakukan pendaftaran ini para pengusaha mikro harus diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul. Berikut adalah lembaga yang bisa mengusulkan BLT UMKM:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
- Koperasi yang telah memiliki badan hukum.
- Kementerian.
- Perbankan atau perusahaan pembayar yang telah terdaftar OJK.
Untuk cara daftar BLT UMKM ini pastikan Anda mengetahui lembaga mana yang akan dijadikan pengusul. Setelah itu barulah Anda siapkan beberapa persyaratan yang harus diberikan.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BPJS Tahap 3, Cek Segera!
Adapun syarat yang bisa menerima BLT UMKM ini adalah:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan(NIK).
- Memiliki usaha Mikro.
- Bukan PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak memiliki kredit di perbankan dan KUR.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Itulah syarat yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini, dan semuanya harus terpenuhi oleh peserta usaha. Anda harus memberikan berkas yang harus diisi oleh Anda untuk bisa mengajukan bantuan UMKM ini.
Cara daftar BLT UMKM, Anda perlu menyiapkan sejumlah berkas, yaitu:
- Foto copy KTP.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto usaha atau barang yang dijual.
- Mengisi formulir pendaftaraan BLT UMKM.
- Foto copy NIB (biasanya 3 lembar yang berbeda).
- Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di BANK.
- Foto Copy buku tabungan.
- Masukkan kedalam map.
Cara daftar BLT UMKM ini tidaklah sulit,karena jika sudah lengkap maka Anda tinggal menyerahkannya ke instansi pengusul. Adapun cara membuat NIB ini bisa dengan dua cara yaitu konvensional dan Online.
Cara membuat NIB Konvensional
- Meminta surat pengantar dari RT dan RW.
- Serahkan foto copy KTP dan KK serta surat pengantar ke Kelurahan.
- Setelah itu Anda ke kecamatan untuk dibuatkan surat keterangan usaha (SKU).
- Kemudian Anda bisa datangi kantor DEPRINDAG setempat untuk dibuatkan NIB.
Salah satu cara daftar BLT UMKM ini adalah dengan memiliki NIB terlebih dahulu sebagai syarat. Namun jika sudah melek teknologi lebih baik gunakan saja cara online, berikut adalah caranya.
Cara membuat NIB secara Online
- Pastikan smartphone atau laptop terhubung internet.
- Masuk ke OSS di browser.
- Pilih Daftar.
- Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan Email aktif.
- Buka email Anda untuk aktivasi, cukup klik sekali saja.
- Buka kembali email Anda yang diberikan password dan login.
- Buka kembali website OSS, kemudian masukkan alamat email dan password.
- Jangan lupa isi capta.
- Klik dua kali IUMK.
- Isikan semua identitas usaha Anda disana (modal hingga penghasilan perbulan).
- Pilih selesai.
- Ada 3 file yang perlu Anda unduh dan print terlebih dahulu di bawah nama usaha.
Cara daftar BLT UMKM ini makin dipermudah oleh pemerintah Indonesia mengingat banyaknya yang membutuhkan bantuan. Setelah Anda menyelesaikan NIB barulah lengkapi persyaratan lainnya untuk diserahkan kepada lembaga pengusul.
Bantuan ini pastinya akan sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro yang berperang dengan Korona. Diharapkan semua pengusaha mikro bisa berjualan kembali karena diberikan modal dari pemerintah.
Cara daftar BLT UMKM ini jangan sampai terlewatkan satupun oleh Anda agar kemungkinan diterimanya. Jika sudah diberikan kepada lembaga pengusul Anda tinggal menunggu saja bantuan turun dari pemerintah. (GaluhID/Putra)