Harap ingat, batas waktu pengisian survei tersebut adalah 30 hari setelah menerima pemberitahuan atau notifikasi pada akun dashboard.
Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut status kepesertaan terhadap 373.745 akibat tidak membeli pelatihan pertama mereka.
Padahal dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, menjelaskan, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli atau mengikuti pelatihan pertama yang terhitung sejak mendapat SMS pemberitahuan dari Kartu Prakerja
Dalam hal ini, Louisa Tuhatu selaku Head of Communications Prakerja mengungkapkan, peserta yang tercabut status kepesertaannya akan masuk ke dalam daftar hitam.
Jika sudah begitu, maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan pemerintah akan menarik kembali dana bantuan tersebut.