Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan pemerintah subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Ia juga menargetkan pencairan bantuan subsidi pada akhir September.
Banyak pekerja yang khawatir tidak akan mendapat bantuan subsidi gaji itu, padahal uang tersebut sudah sangat dinantikan kehadirannya. Keluhan seperti itu banyak dirasakan oleh para pekerja yang belum menerima transferan BLT BPJS.
Hingga sekarang belum masuk ke rekening Anda? Segera untuk laporkan ke Kemnaker. Berdasarkan, informasi diperoleh dari laman atau instagram Kemenaker, ada beberapa cara bagi para pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan membuat laporan.
Syarat Penerima BLT BPJS Sebelum Melakukan Cara Lapor BLT BPJS
1. Pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta
2. Perkerja bukan termasuk dalam kategori PNS atau BUMN
3. Perkerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membayar iuran hingga bulan Juni 2020
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, namun BLT belum cair kepada penerima maka Anda dapat melaporkannya sekaligus dapat mengecek nama penerima terlebih dahulu.
Cek Nama Penerima BLT BPJS
Sebelum Anda melapor bahwa BLT belum cair, sebaiknya pastikan apakah Anda termasuk pekerja yang menerima bantuan? Berikut caranya :
1. Silahkan menuju ke web kemnaker.go.id
2. Setelah itu klik masuk
3. Masukan No.KTP / No.hp / Email dan password lalu klik masuk sekarang
4. Lengkapi profil, seperti menambahkan foto, status pernikahan, dan lokasi.
5. Setelah berhasil kunjungi profil milik Anda
6. Cek pemberitahuan, jika menggunakan handphone scroll hingga bawah untuk mengeceknya dan jika pada laptop cek pemberitahuan di bagian kanan.