Penerima bantuan juga harus melengkapi dokumen dengan melampirkan Surat Pernyatan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki buku tabungan atau rekening tidak usah khawatir. Dalam proses pencairan nantinya bank penyalur akan membuatkan rekening bagi penerima bantuan.
Calon penerima jika sudah tercatat sebagai penerima bantuan tinggal datang saja nanti akan ada pengarahan. Namun jika sudah memiliki rekening jangan lupa membawa buku tabungan dan ATM.
Bank penyalur bantuan BPUM UMKM tidak hanya Bank BRI. Namun pemerintah juga telah menunjuk Bank BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Apabila tidak terdaftar dalam data Bank BRI, mungkin anda tercatat sebagai penerima dana bantuan BPUM UMKM melalui bank penyalur lain.
Cara mencairkan bantuan BPUM UMKM BRI tidak ada biaya apapun. Para penerima bantuan bisa menerima dana Rp. 2,4 juta tanpa pungutan dari siapapun.
Syarat Penerima Bantuan BPUM UMKM
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan ini, Anda masih bisa mengajukan. Ada beberapa syarat kelayakan menerima bantuan BPUM UMKM adalah sebagai berikut: