Masyarakat bisa mengajukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) pada Kabupaten atau Kota.
Pada saat mendaftar, masyarakat bisa membawa berkas pelengkap seperti NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, dan nomor telepon.
Data tersebut bisa mereka isi saat mendaftar melalui lembaga pengusul seperti Koperasi yang sudah berbadan hukum, perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada OJK, maupun Dinas Koperasi dan UKM.
Meskipun ada beberapa daerah yang bisa melakukan pendaftaran secara online tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Namun, hingga saat ini Kemenkop tidak membuka pendaftaran BLT UMKM secara online. Sehingga Anda perlu memastikan kebenaran berita tersebut.
Setelah mendaftar, nantinya bagi pelaku usaha yang lolos atau terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan menerima pemberitahuan berupa SMS dari bank penyalur.
Adapun bank penyalur utama dalam pencairan program ini adalah PT. Bank Rakyat (Indonesia Persero) atau Bank BRI.