Ciamis, galuh.id – Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan bahwa proses Pilkada tetap berjalan sesuai aturan meski salah satu calon meninggal dunia.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers pada Senin (25/11/2024) terkait meninggalnya Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana D Putra.
“Kami menerima informasi bahwa calon Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2, Yana D Putra, meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB,” ujar Oong.
“Berdasarkan regulasi, pasangan calon tetap tercantum dalam surat suara tanpa perubahan,” sambungnya.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 7 dan 8 UU Nomor 10 Tahun 2016, partai pengusung tidak dapat mengusulkan pengganti jika calon meninggal dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara.
Dengan demikian, pemungutan dan penghitungan suara akan tetap berjalan pada 27 November 2024, sesuai tahapan yang berlaku.
Baca Juga: Calon Wabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Berlanjut
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dan menjaga suasana kondusif.
“Kami berharap masyarakat tetap berpartisipasi aktif pada Pilkada dan menjaga ketertiban agar pemilihan berjalan lancar,” ujarnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, juga menegaskan kesiapan aparat dalam mengamankan TPS.
“Kami siap mengawal jalannya Pilkada dan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait situasi ini,” tegasnya.
Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu, menambahkan bahwa TNI bersama seluruh komponen masyarakat siap mendukung pelaksanaan Pilkada hingga selesai.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, memastikan langkah KPU sudah sesuai dengan prosedur.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024.
Harapan, proses demokrasi di Kabupaten Ciamis tetap berjalan lancar meskipun dirundung duka. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi