Jika persyaratan diatas terpenuhi namun Anda gagal lulus sebagai penerima BLT UMKM, kemungkinan lain data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon yang salah.
Bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan tercantum sebagai penerima BLT UMKM, akan menerima SMS pemberitahuan untuk melakukan verifikasi ulang ke bank penyalur.
Penerima bantuan cukup membawa berkas pelengkap untuk mencairkan dana BLT UMKM.
Pihak Kemenkop juga menghimbau kepada penerima bantuan untuk segera melakukan verifikasi ulang.
Karena dalam waktu tiga bulan apabila tidak melakukan verifikasi ulang, maka dana akan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Terlepas dari hal tersebut, penerima tidak akan dibebankan biaya apa pun dari proses pencairan ini.
Ditambah kemudahan dalam cek eform.bri.co.id secara online yang bisa kita akses di mana saja. Tentu menjadi sebuah nilai tambah bagi para pelaku UMKM. (GaluhID/Hega)