- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan adanya KTP dan NIK.
- Tenaga honorer telah terdaftar dalam Dapotik (Data Pokok Pendidikan) serta PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) terhitung sejak akhir Juni 2020.
- Merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam lingkungan Kemenag atau Kemendikbud, sekaligus bukan termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Bukan termasuk peserta penerima BSU dari Kemnaker tercatat hingga 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima bantuan semi bansos seperti Kartu Prakerja atau bantuan dari Kemenkop yaitu Banpres Produktif UMKM.
- Telah menjadi pengajar yang tercatat aktif mengajar hingga semester 1 2020-2021 sesuai Sistem Informatika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta.
Nadiem Makarim mengungkapkan, jika persyaratan untuk menerima subsidi gaji Kemendikbud dibuat dengan sederhana.
Sehingga, pemerintah khususnya Kemenkeu dapat mencairkan BLT guru honorer dengan cepat dan tepat sasaran.
“Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.” Ucapnya pada Selasa, 17 November 2020.
Gunakan Info GTK
Bagi para guru honorer yang memenuhi syarat, bisa mengecek nama mereka menggunakan Info GTK. Halaman tersebut bisa terakses menggunakan smartphone atau laptop masing-masing.