Cek Penerima BLT UMKM via BRI
Namun tidak cukup dengan total penerima tersebut, pemerintah akhirnya membuka kembali pendaftaran Banpres ini hingga akhir November.
Dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM, sehingga total keseluruhan akan mencapai 12 juta peserta BLT UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menghimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan BLT, untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas koperasi dan UMKM setempat.
Pendaftaran BLT UMKM ini bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor BRI pada jam kerja.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebagai calon penerima BLT UMKM, seperti berikut :
- Termasuk Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha berskala mikro.
- Bukan termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN/BUMD, maupun TNI atau Polri
- Tidak dalam pinjaman bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Setelah itu para pendaftar bisa langsung menuju Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan setempat.