Sehingga realisasi bantuan yang sudah tersalurkan adalah Rp 14,6 triliun atau baru mencapai 98,30 persen.
Pada termin pertama ini, masing-masing peserta akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta dan sisanya akan menyusul pada termin berikutnya.
Termin kedua sendiri akan berlangsung dalam periode bulan November hingga Desember dan akan menyalurkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Sehingga total bantuan subsidi gaji atau upah dari masing-masing termin akan berjumlah Rp 2,4 juta, dana tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank anggota Himbara.
Untuk melaksanakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Kemnaker telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.
Dana sebesar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti bukan dari dana peserta yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam penerima subsidi gaji atau upah ini, bisa cek penerima login www.kemnaker.go.id.
Bsu